AKTUALISASI
PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
KATA PENGANTAR
Segala
puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadirat allah SWT, yang telah
memberikan karunia dan jalan kemudahan sehinga penulis dapat menyelesaikan karya
ilmiah ini.
Adapun
tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini adalah agar pembaca memahami
pembelajaran Pendidikan Pancasila. Dalam penyusunan laporan ini berdasrkan
Data-data, pengamatan, penelitian, pengetahuaan dari beberapa buku panduan serta
hasil pembelajaran Pendidikan Pancasila.
Dalam
penyelesaian karya ilmiah ini, penulis banyak mendapat bimbingan, bantuan,
dukungan dan arahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis banyak
mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar besarnya kepada yang terhormat :
1. Prof., Dr., E.S., Margianti.,
SE., MM., selaku rektor Universitas Gunadarma.
2. Prof., Drs., Syahbuddin.,
MSc., Phd., selaku Dekan Fakultas Teknologi Industri Universitas
Gunadarma.
3. Dr.
Denny Syarif S selaku Ketua jurusan Teknik Elektro Universitas Gunadarma.
4. H.
Moesadin Malik, IR., M.SI., selaku Dosen Pendidikan Pancasila Universitas
Gunadarma,
5. Kedua orang tua
yang telah memberikan bantuan moril maupun materil, dan
6. Teman-teman
mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Universitas Gunadarma, khususnya angkatan 2011.
Pada akhirnya penyusun
menyadari, bahwa dalam menyusun laporankarya ilmiah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik
Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhlukNya.
Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi penyusun, dan
penyusun mengharapkan koreksi, berupa kritik dan saran yang bersifat membangun
dari pembaca, terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan Karya
Ilmiah yang telah penyusun sajikan ini dapat sangat bermanfaat, khususnya
bagi penyusun sendiri dan umumnya bagi para pembaca serta mahasiswa Jurusan
Teknik Mesin. Karena pada akhirnya, kelak suatu kegiatan praktikum akan menjadi
salah satu tonggak pembentukan kreatifitas mahasiswa.
Depok, 22 Nopember 2012
PENDAHULUAN
Mempelajari,
memahami, dan menghayati Pancasila dengan keseluruhan nilai-nilainya, belumlah
cukup karena hal tersebut hanya pada tatanan teoritas saja maka belum terlihat
hasilnya oleh karena itu yang lebih penting kita harus mengamalkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Mengamalkan
Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa ( Falsafat hidup Bangsa ) berarti
melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari menggunakan Pancasila
sebagai petunjuk hidup sehari-hari agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan
lahir dan batin.
Didalam
suatu Negara yang berdaulat, konstitusi merupakan kebutuhan utama untuk
menjalankan pemerintahan dan penyelenggaraan Negara dengan baik, konstitusi
merupakan pedoman bagi pelaksanaan tata kehidupan bernegara agar jalanya kehidupan
bernegara memiliki arah yang pasti dan tidak timpang. Dengan demikian
diharapkan adanya tatanan kehidupan yang serasi (harmonis) antara kehidupan
kenegaraan dan masyarakat dalam Negara.
Namun,
dalam kehidupan sehari-hari itu meliputi bidang yang sangat luas dan selalu
berkembang, maka dalam perakteknya penerapan Pancasila dan UUD 1945 kita harus
mempunyai sikap mental, pola pikir, dan tingkah laku ( amal perbuatan ) yang
konsekwen secara bulat, tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi juga memunyai peranan penting dalam pembangunan
nasional, dimana Bangsa Indonesia harus mampu mewujudkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia yang maju. Tenaga yang memiliki kemampuan, ketrampilan dan
pengetahuan serta berkepribadian dan bermoral agar mampu bersaing dalam era
Globalisasi.
Latar Belakang
1. Landasan
Historis
Negara kesatuan Republik
Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai dari zaman Kutai,
Sriwijaya, Majapahit sampai Merdeka berkat perjuangan bangsa untuk menemukan
jati dirinya yang merdeka berpandangan hidup serta filsafat hidup, didalamnya
tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Undang-undang Nomor 2 tahun
1989 tentang sistem pendidikan Nasional Pasal 39 (2) menyebutkan bahwa isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan sebelum dikeluarkan
peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 pengganti peraturan pemerintah Nomor
30 Tahun 1990 menetapkan pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan
Kewarganegaraan/ Pendidikan Kewiraan dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai
mata kuliah wajib setiap program studi dan bersifat Nasional.
2. Landasan
Yuridis
a. UU No 2 Tahun
1989 tentang system Pendidikan Nasional.
b. Peraturan
pemerintah No 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
c. Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 265/DIKTI/KEP/2000 Tanggal 10 Agustus
2000 tentang penyempurnaan Garis Besar Proses Pembelajaran (GBPP) mata kuliah
pengembangan kepribadian Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi Indonesia.
d. Keputusan
Mentri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000.
3. Landasan
Filosofis
a. Memahami
Pancasila Sebagai Sistim filsafat, etik, dan ideology.
b. Memahami nilai
Pancasila sebagai nilai dasar dan Dasar Negara.
c. Nilai-nilai
dasar Negara menjadi panduan atau mewarnai keyakinan serta serta pegangan hidup
warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Menambahkan
wawasan dan kesadaran bernegara, serta sikap dan peilaku yang cinta tanah air
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasion
Maksud Dan
Tujuan
a. Dapat memahami
dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupanya sebagai
warga Negara Republik Indonesia.
b. Menguasai
pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Memupuk Sikap
dan prilaku yang sesuai dengan nilai norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi
perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan pembangunan.
Reuang Lingkup
Aktualisasi pegamalan
Pancasila dan UUD 1945 meliputi Pancasila dalam tingkat pengetahuan. Membahas
kedudukan dan fungsi Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat, Pancasila sebagai
sistem etika, Pancasila sebagai ideology.
Pembahasan UUD 1945
meliputi makna Dasar, kedudukan UUD 1945, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
Aktualisasi dibidang
politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan bidang hukum.
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM
ERA GLOBALISASI
2.1 Pemahaman
Aktualisasi
Pengertian
Aktualisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aktualisasi berasal dari kata
aktual artinya betul-betul terjadi atau sesungguhnya. Aktualisasi nilai-nilai
Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu benar-benar dapat
tercermin dalam sikap dan prilaku dari seluruh warga Negara, mulai dari
aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa bukan hanya sekedar
untuk mencapai keinginan pribadi dengan mengajak orang lain mengamalkan
Pancasila, sedangkan prilaku sendiri jauh dari nilai-nilai Pancasila
sesungguhnya merealisasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara secara sesungguhnya dapat dilakukan dengan cara-cara :
a. Aktualisasi
secara Obyektif :
Melaksanakan Pancasila dalam setiap aspek
penyelenggara Negara, meliputi bidang legeslatife, eksekutif, yudikatif dan
dalam bidang kehidupan kenegaraan lainya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan
tertib hukum Indonesia atas Filsafat Negara Pancasila, asas Politik kedaulatan
rakyat, dan tujuan Negara berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
b. Aktualisasi
Pancasila Secara Subjektif :
Melaksanakan Pancasila setiap pribadi, perorangan,
warga Negara dan penduduk. Pelaksanaanya ditentukan oleh kesadaran, ketaatan
serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila.
2.1.1 Kedudukan dan
Fungsi Pancasila
Pancasila
adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia
sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme.
Secara
formal pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai mana tertuang dalam pembukaan UUD
1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
1. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa. Pandangan Hidup berfungsi :
a. Kerangka acuan
baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia
dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
b. Penuntun dan
petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup
serta kehidupan disegala bidang.
2. Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar Negara memberikan arti bahwa
segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegara Republik
Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain semua peraturan yang
berlaku dinegara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Pancasila
adalah sumber dari segala sumber hukum.
2.1.2 Pancasila segabai system Filsafat
A. Cara Berfikir
Filsafat
1. Pengertian
Filsafat
Secara Etimologis (asal kata) kata Filasafat berasal
dari Bahasa Yunani Philosophia (philos dan Sophia) yang artinya cinta
kebijaksanaan Bahasa arab Falsafah. Filsuf adalah seseorang yang pecinta
kebijaksanaan. Berfilsafat adalah berfikir sedalam-dalamnya sampai ke
akar-akarnya (merenung) secara metodis, menyeluruh, dan universal. Tujuan
Filsafat (berfilsafat) adalah menemukan hakikat kebenaran atau pengetahuan yang
hakiki, yang disebut kebijaksanaan atau hikmah.
2. Cabang-cabang
filsafat
a. Metafisika
Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik
fisis, meliputi bidang-bidang ontology, kosmologi, dan antropologi.
b. Epistemologi
Berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
c. Metodologi
Berkaitan dengan metode dalam ilmu pengetahuan.
d. Logika
Filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil dalil
yang benar.
e. Etika
Berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
f. Estetika
Berkaitan dengan personal hakikat keindahan.
3. Aliran-Aliran
Filsafat
a. Materialis
Mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan
termasuk makhluk hidup dan manusia ialah material.
b. Aliran
Idealisme/spiritualisme
Mengajarkan bahwa ide spirit manusia yang menentukan
hidup dan pengertian manusia.
c. Aliran realism
Menggambarkan bahwa sesungguhnya realitas kesemestaan, terutama kehidupan
bukanlah benda semata-mata. Karena realita adalah paduan benda (materi dan
jasmani).
B. Pengertian
Pancasila Secara Filsafat]
Menurut D runes, filsafat dibagi 3 golongan besar :
1. Ontologi atau
metafisika
Filsafat yang membahas tentang ada, mencari hakikat
ada, penggolonganya, keberadaanya.
2. Epistemologi
atau Filsafat pengetahuan
Membahas tentang pengetahuan, bagaimana strukturnya,
syarat-syaratnya dsb.
3. Aksiologi atau
Filsafat nilai
Mambahas tentang nilai, filsafat moral atau etika,
filsafat tingkah laku dan juga tentang keindahan (estetika).
C. Nilai-nilai
Pancasila menjadi dasar dan arah keseimbangan antara hak dan kewajiban azasi
manusia.
Pandangan hidup manusia
mengakui manusia sebagai “ mono-dualistik” yang berarti kedudukan manusia
sebagai makhluk individual sekaligus makhluk sosial, menempatkan hak azasi
manusia sekaligus sebagai wajib azasi, kehidupan masyarakat Pancasila adalah
selaras, serasi, dan seimbang dalam hal jasmani dan rohani.
Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila
akan terkandung hubungan yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
antar hubungan tersebut.
1. Hubungan
vertikal
Hubungan manusia dengan Tuhan YME penjelmaan dari
nilai-nilai Ketuhanan YME.
2. Hubungan
Horizontal
Hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya
sebagai warga masyarakat, warga Negara.
3. Hubungan
alamiah
Hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
2.1.3 Pancasila Sebagai Sistim Etika
A. Pengertian
Nilai ,Moral, dan Norma
1. Pengertian
Etika merupakan bagian dari filsafat yang khusus
membahas masalah baik buruknya tingkah laku manusia. Nilai luhur adalah nilai
yang diluhurkan, yang dijunjung tinggi dan diupayakan agar manjadi kenyataan.
Norma merupakan peraturan batin manusia beserta sanksi
2. Nilai Dasar.
Nilai Instrumental, dan Nilai Pancasila
Dipandang dari sudut sifat, fungsi dan kedudukanya
nilai dapat dibedakan :
a. Nilai Dasar
lebih bersifat fundamental dan relatif tetap. Dalam hal ini nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
b. Nilai
Instrumental merupakan penjabaran nilai dasar, berlaku dalam jangka waktu tertentu
karena dipengaruhi beberapa factor. Dalam hal ini yang termasuk nilai
instrumental adalah nilai yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945,
penjelasan UUD 1945 dan berbagai ketetapan lembaga tertinggi Negara ( MPR ).
c. Nilai praksis
terletak dinamika perkembangan dan keterbukaan dari nilai dasar. Dari sini
diharapkan dapat terwujud suatu bangsa yang berkepribadian dan sekaligus maju.
2.1.4 Pancasila Sebagai Ideologi
A. Pengertian
Ideologi
Ideologi berasal dari kata Yunani “idien” (melihat)
dan logia (kata ajaran) istilah ini berasal dari A.Destut de Treay (1836)
cabang filsafat yaitu “science de idees“ sebagai ilmu yang mendasari ilmu-ilmu
lain misalnya ideologi , etika, dan politik. Ideologi berti ilmu tentang
terjadinya cita-cita, gagasan atau buah pikiran.
Empat tipe Ideologi :
1. Ideologi
Konservatif
Ideologi yang memelihara keadaan yang ada,
setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam
hal-hal teknis.
2. Kontra Ideologi
Melegistimasikan penyimpangan yang ada dalam
masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap baik.
3. Ideologi
Reformasi
Ideologi yang berkehendak mengubah keadaan.
4. Ideolgi
Revosioner
Ideology yang bertujuan mngubah seluruh system nilai
masyarakat.
B. Pancasila Sebagai
Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideology terbuka merupakan hasil
pemikiran terbuka (Demokratis). Ideologi terbuka pelaksanaanya disesuaikan
dengan situasi dan kondisi dilapangan. Ada serta dialog antara nilai dasar dan
nilai praksis sehingga sehingga memungkainkan nilai instrumental yang tepat.
Faktor yang mendorong pemikiran keterbukaan ideologi
Pancasila :
a. Proses
pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Bangkrutnya
ideologi tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengelaman
sejarah politik dimasa lampau.
d. Tekat untuk
memperkukuh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang abadi dan hasrat
mengembangkan kreatif dan dinamis dalam rangka mancapai tujuan nasional
Pancasila sebagai ideology terbuka memiliki tiga
dimensi :
a. Dimensi
Idealistis
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat
sistimatis, rasional dan menyeluruh, mengandung cita-cita yang ingin dicapai
dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Dimensi
Realistis
Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat.
c. Dimensi
Normatif
Nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan
dalam suatu system norma, sebagai mana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
Keterbukaan Ideologi Pancasila dan Batas-batas yang
tidak boleh dilanggar :
a. Stabilitas
Nasional yang dinamis.
b. Larangan
terhadap ideology komunis, marxisme, dan leninisme.
c. Mencegah berkembangnya
paham riberal larangan terhadap pandangan ekstim yang menggelisahkan
masyarakat.
2. Pembahasan UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar
yang menjadi sumber dasar dan seluruh peraturan perundang-undangan di Negara
kesatuan RI. Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum atau
sumber tertib hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
Pengerttian hukum dasar meliputi dua macam :
- Hukum tertulis
UUD 1945
- Hukum Tidak
Tertulis (konvensi)
2.2.1 Pengertian UUD !945
Pengertian
UUD 1945 adalah keseluruhan dari
a. Naskah awal
yang terdiri dari
1. Pembukaan UUD
2. Batang tubuh
UUD
3. Penjelasan
b. Amandemen UUD
yang telah ditetapkan oleh MPR-RI.
2.2.2 Kedudukan UUD 1945
UUD
1945 memiliki kedudukan tertinggi berfungsi sebagai alat control agar peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
berdasarkan sifatnya sebagai hukum tertinggi yang berisi aturan pokok atau
dasar, UUD seharusnya tidak diganti-ganti, apabila dengan pergantian tersebut
akan membawa dampak yang fundamental sehingga hakekatnya akan
merupakan pergantian Negara. Tertentu saja UUD tidak boleh ketinggala zaman
2.2.3 Pembukaan UUD !945
Maka
Pembukaan UUD 1945
a. Merupakan
sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk
mencapai tujuan nasional.
b. Merupakan
sumber cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan
nasional maupun lingkungan Internasional.
Pokok-pokok kaidah Negara
yang fundamental terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
a. Dasar-dasar
pembentukan Negara
1. Tujuan Negara
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahterahan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut mencerdaskan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2. Azas Politik
Pernyaraan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang
berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
3. Azas kerohanian
Negara
Dasar filsafat Negara Pancasila, yang meliputi hidup
kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.
2.2.4 Batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 yang
terdiri dari 16 Bab, 37 pasal ditambah 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat
aturan tambahan.
Batang Tubuh UUD 1945 memuat pasal-pasal yang berisi
materi tentang :
a. Pengaturan
sistim pemerintahan Negara tentang kedudukan, tugas, wewenang dan tata hubungan
dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
b. Pasal-pasal
yang berisi materi tata hubungan dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
c. Memuat hal-hal
lain sperti bendera, bahasa, dan berubah UUD 1945.
2.2.5 Hubungan Pokok-pokok pikiran akhir dalam pembukaan UUD
1945 dengan batang Tubuh UUD 1945
a. Pokok-pokok
pikiran tersebut dijelaskan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dapatlah disimpulkan
bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau
dijiwai oleh falsafah Pancasila.
b. UUD
mrenciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dalam
pasal-pasalnya, hal ini berarti bahwa pasal dalam batang tubuh UUD menjelmakan
sila-sila pancasiala
2.3 Aktualisasi
Diberbagai Bidang
2.3.1 Bidang
Politik
Pengertian
Politik dalam ilmu pengetahuan senantiasa. dihubungkan dengan kekuasaan
ketaatan. Sesuai azas demokrasi, yaitu pemerintah oleh untuk dan dari rakyat
maka rakyat ikut didalam kehidupan politik. Persoalan utama ialah bagai mana
kebijaksanaan pemerintah dapat sesuai dengan keinginan dan tuntutan rakyat.
Dalam
usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan
dan ditingkatan adalah sebagai berikut :
a. Sistim politik
nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka.
b. Kemandirian partai
politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
c. Pendidikan
politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
d. Pemilihan umum
yang lebih berkualitas dengan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang
harus dikembangkan :
a. Demokrasi
sebagai sistem pemerintahan
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan, demokrasi
meliputi rakyat sebagai pendukung kekuasaan dan pemerintah sebagai pembuat
kebijakan.
b. Demokrasi
sebagai kebudayaan politik
Dalam masyarakat yang sedang membangun harus melakukan
perubahan melalui proses dari budaya.
c. Demokrasi
sebagai struktur organisasi
Badan-badan dalam pemerintahan demokrasi harus dapat
melaksanakan fungsi dan perananya seperti organisasi masyarakat, partai
politik, birokrasi, dan peradilan.
Sistim politik bangsa
Indonesia tidak setabil pada situasi dan kondisi waktu itu sehingga pembangunan
tidak berjalan. Sistim demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin ternyata tidak
memuaskan karena tidak sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian Indonesia dan
tidak dapat menghasilkan kestabilan politik. Sistim yang cocok dengan azas-azas
dan nilai-nilai yang dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia sudah barang
tentu sistim tersebut harus berlandasan Pancasila dan secara
murni dan konsekuen melaksanakan UUD 1945.
Sistim tesebut adalah demokrasi Pancasila. Sistim inilah yang sekarang, sedang
diusahakan dan dilaksanakan walau sistim ini belum terlaksana sepenuhnya, namun
sistim tersebut telah dapat menghasilkan stabilitas dalam berbagai bidang
politik.
Demokrasi
Pancasila berarti demokrasi atau kedaulatan rakyat yang didasari dan dijiwai
oleh segenap sila Pancasila. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak
demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME menurut
keyakinan masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai
dengan harkat dan martabat manusia, haruslah menjamin dan memperkokoh persatuan
bangsa, haruslah melaksanakan kerakyatan yang bermusyawarah/perwakilan, dan
harus memanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan bergotong-royong yang
ditujukan kesejahteraan rakyat yang mengandung unsur-unsur kesadaran religiu
menolak ateisme, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti yang luhur.
Hubungan
luar negeri antara Indonesia dengan Negara-negara lain dilaksanakan dengan
memegang prinsip politik yang tetap aktif.
Khususnya
mengenai hubungan politik luar negeri dengan pembangunan nasional, peningkatan
hubungan dengan Negara-negara asing harus sekaligus dimanfaatkan untuk
mempercepat pembangunan nasional. Secara singkat dapat dikatakan bahwa politik
luar negeri Indonesia diabdikan untuk kepentingan nasional, serta memegang
teguh prinsip bebas dan aktif. Politik luar negeri harus perdasarkan
persahabatan, saling menghormati dan saling tidak mencampuri urusan dalam
negeri masing-masing.
2.3.2 Bidang Ekonomi
Tatangan
dan kesulitan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia
terletak pada struktur ekonomi itu sendiri.
Pada saat ini struktur ekonomi Indonesia mempunyai
sifat-sifat :
a. Sebagian dari
produksi nasional berasal dari sector pertanian, yang tergantung pada keadaan
alam.
b. Sebagian rakyat
Indonesia kita hidup dari sector pertanian, yang baru dalam tingkat menggunakan
teknologi sederhana.
c. Sebagian ekspor
kita sendiri dari bahan-bahan mentah yang banyak dipengaruhi oleh perubahan
keadaan dunia.
Pembangunan harus dapat mengadakan perubahan struktur
ekonomi Indonesia sehingga :
a. Produksi
nasional yang berasal dari luar pertanian ditingkatkan dan sektor industry
sebagai tulang punggung ekonomi.
b. Komposisi
ekonomi Indonesia akan semakin banyak dengan mengolah barang-barang jadi.
c. Meningkatkan
pendapatan diluar sektor pertanian.
Pembangunan yang akan
dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai struktur ekonomi yang seimbang,
yaitu struktur ekonomi yang di titik beratkan pada kekuatan industri yang
didukung oleh bidang pertanian yang kuat. Pembangunan ekonomi yang diuraikan
diatas didasarkan pada demokrasi pancasila dimana turut sertanya masyarakat
secara aktif dalam kegiatan pembangunan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban
memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta
menciptakan iklim yang sehat bagi ekonomi itu.
Ciri-Ciri Positif :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan
untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
4. Fakir miskin
dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh Negara.
5. DLL.
Dalam demokrasi rasi ekonomi harus dihindari
cirri-ciri negatif:
1. Sistim free
fight liberalis yang menimbulkan eksploatasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2. Sistim etatisme
dimana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat diminan.
3. Monopoli yang
merugikan masyarakat.
Didalam pelaksanaan
pembangunan ekonomi harus diperhatikan bahwa disamping meningkatkan pendapatan
nasional harus dijamin pula pembangunan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai
dengan rasa keadilan.
Para ahli ekonomi sekarang
telah menyadari bahwa berhasilnya pembangunan tidak hanya ditentukan oleh
faktor-faktor yang bersifat ekonomis saja tetapi dipengaruhi faktr-faktor non
ekonomis. Faktor yang mempengaruhi ketahanan dibidang ekonomi :
Bumi dan sumber alam, tenaga kerja, faktor
modal, faktor hubungan luar negeri, faktor teknologi, prasarana, faktor
manajemen. Terbatasnya modal dan keterlampiran untuk mengolah kekayaan alam
kita inilah yang mengharuskan diadakan pemilihan prioritas yang tepat, tidak
mungkin pembangunan dilakukan disemua bidang.
Untuk
dapat membiayai pembangunan bangsa Indonesia berusaha untuk mengarahkan segala
sumber alam dalam negeri, namun kemungkinan bantuan dan kerja sama dengan
bangsa-bangsa lain. Bantuan luar negeri hendaknya dipakai sebagai alat
mempercepat proses pembangunan.
Pengembangan Ekonomi
Masalah
pengembangan ekonomi berkaitan dengan masalah mutu sumber daya manusia (SDM).
kriteria kualitas SDM yang dibutuhkan.
a. Memiliki
kemampuan dasar untuk berkembang.
b. Mampu
menggunakan IPTEK untuk mengolah sumber daya alam secara efektif, efesien,
lestari, dan berkesinambungan.
c. Memiliki etos
professional.
2.3.3 Bidang Sosial Budaya
Tadisi
bangsa merupakan keseluruhan kepercayaan, anggapan dan tingkah laku yang
terlembagakan yang diwariskan dan diwariskan dari generasi kegenerasi serta
memberikan kepada suatu bangsa sistim nilai dan sistim norma untuk
menjawab tantangan setiap tahap perkembangan sosialisasi.
Pendidikan sangat diperlukan dalam rangka pembaruan
masyarakat dan kebudayaan karena fungsi pendidikan bersifat mengubah secara
tertib kearah tujuan yang dikehendaki. Agar manusia dapat berpatisipasi penuh
dan mengembangkan bakatnya menumbuhkan kehidupan sosial sesuai tuntutan jaman.
Pengembangan sosial budaya
Pancasila
dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila makin
credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secaranyata realisasi dari
prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila.
Usaha yang dilakukan melalui cara-cara :
a. Masyarakat
dihormati martabatnya sebagai manusia.
b. Masyarakat
diperlukan secara manusiawi.
c. Masyarakat
mengalami solidaritas sebagai bangsa karena makin menghilangnya kesenjangan
ekonomi dan budaya.
d. Masyarakat
merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
Perubahan dalam bidang
teknologi dan kebudayaan makin cepat. Perubahan sosial budaya disebabkan
faktor-faktor yang dating baik dari luar maupun dari dalam. Pengaruh dari
inilah terutama dibidang kebudayaan yang dapat membayakan bagi kelangsungan
hidup kebudayaan nasional. Kepribadian bangsa kita harus dipertahankan, karena
berakar sejarah dan kebudayaan Indonesia yang telah tua.
Kesadaran toleransi yang
tinggi sehingga bangsa Indonesia dapat dan bertekad hidup bersatu meskipun adat
dan bahasa daerah berbeda-beda, kesenian daerah yang beraneka ragam dengan
penduduk yang terdiri dari bermacam-macam suku dan memeluk agama yang berbeda-beda.
Semua tercermin dalam pandangan hidup dan falsafah Negara yaitu pancasila yang
merubah kesatuan bulat dari sila-silanya.
2.3.4 Bidang hukum
Hukum merupakan pendapat
J.C.T Simorangkir, SH adalah peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah
laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukum
tertentu.
Ciri-ciri dari pada hukum :
1. Berisi perintah
dan larangan.
2. Perintah dan
larangan harus dipatuhi semua orang.
Unsur-unsur dari pada hukum :
1. Merupakan
peraturan mengenai tingkah laku.
2. Peraturan itu
diadakan oleh badan resmi atau yang berwenang.
3. Peraturan itu
bersifat memaksa.
4. Sanksi atas
pelanggaran peraturan itu tegas.
Hukum itu sendiri adalah
norma hukum norma yang berlaku di masyarakat. Norma-norma yang berlaku
dimasyarakat ada 4 macam
1. Norma agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan
larangan dari tuhan.
2. Norma kesusilaan
Peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati
nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma kesopanan
Peraturan / kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup
antara manusia.
4. Norma hukum
Peraturan / kaidah yang diciptakan dari kekuasaan
resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Klasifikasi Hukum :
A. Menurut
sumbernya :
1. Undang-undang
yaitu hkum yang berdasar atau timbul dari undang-undang.
2. Kebiasaan yaitu
hukum yang bersumber dari hukum adat kebiasaan.
3. Teraktat yaitu
hukum yang timbul dari suatu tratat (perjanjian).
4. Yurisprudensi
yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
B. Menurut Isinya
:
1. Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang sesorang
dan Negara (pemerintah). Oleh karena publik ini sering disebut hukum yang
mengatur kepentingan umum.
Yang termasuk hukum publik adalah :
a. Hukum Pidana.
b. Hukum
administrasi Negara.
c. Huku
internasional adalah seperangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang
mengatur kewajiban Negara, Organisasi internasional dan manusia didalam
hubungan dunia.
d. Hukum tata
usaha Negara.
2. Hukum sipil
atau privat yaitu hukum yang menurut hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain :
a. Hukum perdata
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak orang dan benda-benda dalam
hubungan satu dengan yang lainnya.
b. Hukum
perniagaan atau hukum dagang.
3. Menurut
wujudnya
a. Hukum tertulis
adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
b. Hukum tidak
tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak
tertulis namun berlakunya
4. Menurut waktu
berlakunya
a. Konstitutum (
hukum positif ) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius
konstituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.
c. Hukum asasi
(hukum alam) yaitu hukum untuk selam-selamanya (abadi) terhadap siapun juga
diseluruh tempat.
5. Menurut
sifatnya
a. Hukum yang
memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
b. Hukum yang
mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apa bila yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Setiap warga Negara bersama
kedudukanya dalam hukum dan berhak memperoleh persamaan perlindungan hukum,
sebagai mana yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Adanya suatu jaminan hukum
bagi perlindungan bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali adalah wujud dari
bagian pelaksanaan hak asasi manusia pemerintah melalui alat atau kelembagaan
berusaha untuk menciptakan suatu peralilan yang bebas, maksudnya peradilan yang
tidak memihak, bebas dari pengaruh manapun.
Sampai sekarang bangsa
Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum-hukum nasional yang dibuat
bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum dan belum
dibuat yang baru sesuai dengan UUD 1945 maka Indonesia memberlakukan hukum
warisan kolonial yang tentu saja pelaksanaanya disesuaikan dengan Negara hukum
Indonesia. Ketentuan ini berdasar pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang
berbunyi “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Dengan
memperlajari Pendidikan Pancasila dan UUD 1945 diharapkan mempunyai sikap dan
prilaku :
1. Beriman dan
takwa kepada Tuhan YME.
2. Berkemanusiaan
yang adil dan beradap.
3. Mendukung
persatuan.
4. Mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
individu/golongan.
5. Mendukung upaya
untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
6. Memahami dan
mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupanya sebagai warga
Negara Republik Indonesia.
3.2 Saran-saran
1. Sebagai gerasi
muda hendaklah kita wajib mengamankan Pancasila karena dasar Negara terancam
berarti Negara terancam dunia modern sekarang ini persaingan ideologi Negara
telah menimbulkan peperangan, pertentangan.
2. Menyeleksi
berkembang atau masuknya nilai-nilai budaya luar yang dapat membahayakan
nilai-nilai pancasila.
3. Sebagai
generasi muda tulang punggung dari pondasi bangsa harus kosekwen dalam
mengamalkan Pancasila dan dasar hukum.
4. Jangan Mudah
terpancing isi/berita yang menyesatkan yang menimbulkan perpecahan ( Hilangnya
Rasa persatuan ).
DAFTAR PUSTAKA
1.
Moesadin Malik, IR.M.SI. Pokok-pokok Materi
Pendidikan Pancasila.Jakarta : 2012.
2.
Lembaga Pemerintahan Nasional. Direktoral Jendral
Pendidikan Tinggi Departemen PPK. Kewiraan Untuk Mahasiswa. Jakarta
: PT.Gramedia 1984.
17